Ekonomi IslamKeuanganManajemen FinansialMuslim Lifestyle

Perintah Mencari Nafkah dan Larangan Meminta-minta

Dalam Islam, bekerja untuk mencari nafkah dan menghindari meminta-minta adalah bagian integral dari etika dan ajaran agama. Islam tidak hanya mendorong umatnya untuk bekerja keras, tetapi juga melarang perbuatan meminta-minta, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak. Pada artikel ini, kita akan mengeksplorasi lebih dalam perintah untuk mencari nafkah dan larangan meminta-minta berdasarkan Al-Qur’an, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta ajaran para ulama.

Perintah untuk Mencari Nafkah

Islam menekankan pentingnya bekerja dan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarga. Hal ini dipandang sebagai bentuk ketaatan dan ibadah kepada Allah. Salah satu ayat yang menekankan nilai bekerja dengan usaha yang halal adalah firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 273:

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا


“Berinfaklah kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah. Mereka tidak dapat berusaha di bumi. Orang yang tidak tahu (keadaan mereka) menyangka mereka orang kaya karena mereka memelihara diri dari meminta-minta.”
(QS. Al-Baqarah: 273)

Ayat ini menggambarkan betapa pentingnya menjaga kehormatan diri dengan tidak meminta-minta, bahkan ketika seseorang berada dalam kesulitan. Orang yang berusaha keras meskipun dalam keadaan sulit dipandang lebih terhormat dibandingkan dengan orang yang meminta-minta.

Lebih jauh lagi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits menekankan pentingnya bekerja. Salah satu hadits yang sangat relevan adalah:

لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ


“Sungguh, jika salah seorang dari kalian mengambil tali, lalu pergi ke gunung (untuk mencari kayu bakar), kemudian dia pulang dengan memikul seikat kayu bakar di punggungnya lalu dijual, maka ini lebih baik daripada dia meminta-minta kepada manusia, diberi atau ditolak.”
(HR. Bukhari no. 1402, Muslim no. 1044)​

Dalam hadits ini, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan betapa pentingnya bekerja, bahkan pekerjaan yang sederhana seperti mencari kayu bakar, lebih mulia daripada meminta-minta.

Baca juga:Pekerjaan Berkah Laki-laki Dalam Islam

Pentingnya Mencari Nafkah Halal

Mencari nafkah yang halal adalah bentuk kesadaran diri seorang muslim untuk menjaga kehormatan dan martabatnya. Dalam beberapa riwayat, bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga dianggap sebagai bentuk jihad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

طَلَبُ الْحَلَالِ جِهَادٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ


“Mencari rezeki yang halal adalah jihad di jalan Allah.”
(HR. Ath-Thabrani)

Jihad dalam konteks ini adalah perjuangan yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga spiritual. Ketika seorang muslim bekerja keras untuk mencari nafkah, itu adalah bentuk pengabdian kepada Allah dan upaya untuk menghindari ketergantungan pada orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan pentingnya berdoa kepada Allah agar diberikan rezeki yang halal dan keberkahan dalam setiap usaha.

Baca juga:Keseimbangan Dunia dan Akhirat Ala Rasulullah ﷺ

Tercelanya Perbuatan Meminta-Minta

Islam dengan tegas melarang perbuatan meminta-minta kecuali dalam situasi darurat. Terdapat hadits yang menjelaskan bahwa meminta-minta hanya diperbolehkan dalam tiga kondisi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا تَحِلُّ الْمَسْأَلَةُ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ: رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكَ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ


“Meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup yang diakui oleh tiga orang berakal dari kaumnya.”
(HR. Muslim no. 1044)

Hadits ini memberikan batasan yang sangat jelas mengenai kapan seseorang dibolehkan untuk meminta-minta, yaitu hanya dalam keadaan yang sangat darurat. Selain itu, meminta-minta tanpa alasan yang dibenarkan dapat merusak harga diri seseorang dan mencederai kehormatan serta martabatnya di hadapan Allah dan manusia.

Baca juga:Bekerja Pada Sektor Usaha Tidak Halal, Bagaimana Pandangan Fiqih?

Menghindari Kemalasan dan Meningkatkan Etos Kerja

Islam juga sangat mendorong umatnya untuk menjauhi sifat malas dan ketergantungan kepada orang lain. Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجِزْ


“Bersungguh-sungguhlah dalam menuntut apa yang bermanfaat bagimu. Mohonlah pertolongan kepada Allah, serta janganlah kamu bersikap lemah.”
(HR. Muslim no. 6945)

Hadits ini menegaskan pentingnya berusaha dengan sungguh-sungguh dalam pekerjaan yang bermanfaat, serta meminta pertolongan kepada Allah dalam setiap upaya. Sifat malas dan pasrah tanpa usaha adalah sikap yang tidak dianjurkan dalam Islam. Etos kerja yang tinggi dan semangat untuk bekerja bukan hanya bermanfaat untuk diri sendiri, tetapi juga untuk masyarakat luas.

Kesimpulan

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk bekerja keras dan mencari nafkah melalui cara yang halal, karena bekerja merupakan salah satu bentuk ibadah. Di sisi lain, meminta-minta tanpa alasan yang sahih sangat dilarang dan dianggap merendahkan martabat seseorang. Melalui ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, umat Islam didorong untuk menjaga kehormatan diri dengan bekerja keras, bersyukur atas nikmat Allah, dan tidak menjadi beban bagi orang lain.

Baca juga:Itqan Prinsip Bekerja dalam Islam

Perintah Mencari Nafkah dan Larangan Meminta-minta
Perintah Mencari Nafkah dan Larangan Meminta-minta

Referensi

Devin Halim Wijaya

Master student in IIUM (Institute of Islamic Banking and Finance) | Noor-Ummatic Scholarship Awardee

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button