Apa itu Harta Haram?
Hai sobat fillah,
Dalam sebuah hadits riwayat Nasa’i no. 4378 yang diakses melalui @haditsapp, Rasulullah ﷺ bersabda bahwa:
“Akan datang kepada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak peduli darimana ia mendapatkan harta, dari yang halal atau yang haram”.
Dan sepertinya…. kita sudah ada di zaman tersebut. Coba saja kita tanya ke teman di kampus kita, rekan kerja di kantor kita, atau ibu-ibu di sekitar rumah kita. Lalu coba hitung deh, berapa orang sih yang peduli pada halal-haramnya uang jajan dan pendapatannya?
Atau… coba kita tanya kepada diri kita sendiri, apakah kita sudah tahu, apa harta haram itu? Apa saja harta yang termasuk harta haram?
Nabitu share beberapa definisi harta haram ya.
Definisi Harta Haram
a. Harta haram adalah setiap harta yang diharamkan oleh syari’at atas muslim untuk memilikinya dan memanfaatkannya. [1]
b. Harta haram adalah setiap harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang syari’at. [2]
Kedua definisi di atas jelas ya, maksudnya sama. Harta yang diharamkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk dimiliki dan dikonsumsi. Nah, harta haram itu ada dua macam.
Dua Macam Harta Haram
1. Pertama, zatnya haram. Yaitu harta atau benda yang terbuat dari unsur-unsur yang haram, seperti khamr, babi, bangkai, darah dan najis.
2. Kedua, haram karena sebab atau cara memperolehnya. Misal, harta atau benda yang diperoleh dari riba, judi, suap, curian, rampasan dan hasil menipu.
Mungkin, kebanyakan kita sudah cukup peduli pada benda haram jenis pertama. Tapi apakah kita sudah cukup peduli mengenai benda haram jenis kedua?
Apakah kita sudah bisa membedakannya?
Sumber:
[1] Abbas Ahmad Muhammad Al Baz, Ahkam Al Mal Al Haram, halaman 39.[2] Khalid Al Mushlih, at taubah minal makasib al muharramah wa ahkamuha dil fiqh al Islami.
4 Comments