Akad RIbawi

Satu Dirham Riba Tetaplah Dosa Riba

Setiap muslimin haruslah memahami dengan baik berkaitan tentang riba. Apalagi seorang pebisnis ataupun pedagang yang begitu erat kaitannya dengan hal tersebut. Sehingga mereka haruslah memahami hakekat riba sebelum menjalankan aktivitasnya, agar tidak terjerumus kedalam dosa riba. Terlebih lagi di akhir zaman sekarang ini, praktek riba tersebar di mana-mana, baik dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil semacam dalam arisan warga, dalam bisnis yang ramai seperti marketplace online yang hampir semua orang punya aplikasinya, hingga tataran negara yaitu dalam praktek perbankan, lembaga perkreditan, bahkan dalam sebuah kebijakan. Padahal sekecil apapun nilainya bahkan satu dirham pun jika itu adalah riba tetaplah terkena dosa riba. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,

درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم أشدُّ من ستٍّ وثلاثين زنية

Satu dirham riba yang dimakan seseorang sedang dia tahu, lebih berat dosanya daripada 36 kali berzina. (HR Ahmad). 

Pertanyaanya adalah, apakah mungkin kaum muslimin tidak mengetahui hakikat dan bentuk riba? Atau mungkin pula mereka tidak mengetahui hukumnya? 

Oleh karena itu menjadi sangatlah penting kita sampaikan pengajaran terkait riba serta bahayanya meski dalam ranah parsial, sebelum kemudian solusi sistemik nantinya mampu kita capai sesuai dengan jalan kenabian.

Tentu meski kita jawab dengan tepat pertanyaan-pertanyaan berikut ini.

Pertama, apa yang Dimaksud dengan Riba?

“Riba menurut istilah syariah yang dinukil dari Abdul Aziz al-Khayyath di dalam kitab Asy-Syarikat fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyyah wa Al-Qanun Al-Wadh’i, 2/168 adalah,

الربا هو كل زيادة لأحد المتعاقدين في عقد المعاوضة من غير مقابل أو هو الزيادة في مقابل الأجل

“Riba adalah setiap tambahan bagi satu pihak dari dua pihak yang berakad dalam akad pertukaran (jual beli) tanpa pengganti, atau riba adalah tambahan  sebagai pengganti dari waktu (tempo).”

Definisi riba tersebut sebenarnya gabungan dari dua definisi riba. “Pertama, riba fadhl atau disebut juga dengan riba al buyuu’ (riba dalam jual beli)”. Contohnya, kelebihan yang terjadi ketika terjadi pertukaran uang rupiah dengan uang rupiah yang tidak senilai, misal Rp100.000 satu lembar ditukar Rp5.000 sebanyak 18 lembar (total jadi hanya Rp. 90.000). 

Kedua, riba nasi`ah atau disebut riba ad duyuun (riba dalam utang piutang). Contohnya bunga bank. Baik bunga (tambahan dari utang) yang sedikit (misal 0,5 persen) maupun besar (misal 25 persen).

Kedua, Apa Hukum Riba?

Seperti yang kita ketahui bersama dan ini bukanlah suatu hal yang asing lagi bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam syari’at Islam. Ibnu Qudamah mengatakan.

وَهُوَ مُحَرَّمٌ بِالْكِتَابِ ، وَالسُّنَّةِ ، وَالْإِجْمَاعِ

“Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin)” (Al Mughni, 7/492).

Bahkan tidak ada satu syari’at pun yang menghalalkan riba. Al Mawardiy mengatakan, “Sampai dikatakan bahwa riba sama sekali tidak dihalalkan dalam satu syari’at pun”. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.

وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ

“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya” (QS. An Nisaa’: 161). Maksudnya adalah riba ini sudah dilarang sejak dahulu pada syari’at sebelum Islam (Mughnil Muhtaj, 6/309).

Di antara dalil Al Qur’an yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah Ta’ala,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275).

Di antara dalil haramnya riba dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa memakan riba termasuk dosa besar.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ »

“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina)” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89).

Setiap orang yang ikut menolong dalam mu’amalah ribawi juga ikut terlaknat.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama”(HR. Muslim no. 1598).

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram” (HR. Bukhari no. 2083).

Oleh karena itu, sangat penting pembahasan detail mengenai riba agar kaum muslimin memahami apa yang dimaksud dengan riba, apa saja bentuknya dan bagaimana dampak bahanya. Ya Allah, mudahkanlah kami dan tolonglah kami dalam menyelesaikan pembahasan ini hingga solusi sistemik kelak kita raih sesuai jalan kenabian.

Referensi:

https://www.tintasiyasi.com/2022/06/hukum-riba-adalah-haram-dan-termasuk.html
https://rumaysho.com/358-memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba.html

Redha Sindarotama

Quranic Reciter living in Yogyakarta. Actively teaching and spreading the beauty of Islam

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button