Satu Dirham Riba Tetaplah Dosa Riba
Setiap muslimin haruslah memahami dengan baik berkaitan tentang riba. Apalagi seorang pebisnis ataupun pedagang yang begitu erat kaitannya dengan hal tersebut. Sehingga mereka haruslah memahami hakekat riba sebelum menjalankan aktivitasnya, agar tidak terjerumus kedalam dosa riba. Terlebih lagi di akhir zaman sekarang ini, praktek riba tersebar di mana-mana, baik dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil semacam dalam arisan warga, dalam bisnis yang ramai seperti marketplace online yang hampir semua orang punya aplikasinya, hingga tataran negara yaitu dalam praktek perbankan, lembaga perkreditan, bahkan dalam sebuah kebijakan. Padahal sekecil apapun nilainya bahkan satu dirham pun jika itu adalah riba tetaplah terkena dosa riba. Sebagaimana sabda Nabi ļ·ŗ,
ŲÆŲ±ŁŁ Ų±ŲØŲ§ ŁŲ£ŁŁŁ Ų§ŁŲ±Ų¬Ł ŁŁŁ ŁŲ¹ŁŁ Ų£Ų“ŲÆŁŁ Ł Ł Ų³ŲŖŁŁ ŁŲ«ŁŲ§Ų«ŁŁ Ų²ŁŁŲ©
Satu dirham riba yang dimakan seseorang sedang dia tahu, lebih berat dosanya daripada 36 kali berzina. (HR Ahmad).Ā
Pertanyaanya adalah, apakah mungkin kaum muslimin tidak mengetahui hakikat dan bentuk riba? Atau mungkin pula mereka tidak mengetahui hukumnya?
Oleh karena itu menjadi sangatlah penting kita sampaikan pengajaran terkait riba serta bahayanya meski dalam ranah parsial, sebelum kemudian solusi sistemik nantinya mampu kita capai sesuai dengan jalan kenabian.
Tentu meski kita jawab dengan tepat pertanyaan-pertanyaan berikut ini.
Pertama, apa yang Dimaksud dengan Riba?
āRiba menurut istilah syariah yang dinukil dari Abdul Aziz al-Khayyath di dalam kitab Asy-Syarikat fi Asy-Syariāah Al-Islamiyyah wa Al-Qanun Al-Wadhāi, 2/168 adalah,
Ų§ŁŲ±ŲØŲ§ ŁŁ ŁŁ Ų²ŁŲ§ŲÆŲ© ŁŲ£ŲŲÆ Ų§ŁŁ ŲŖŲ¹Ų§ŁŲÆŁŁ ŁŁ Ų¹ŁŲÆ Ų§ŁŁ Ų¹Ų§ŁŲ¶Ų© Ł Ł ŲŗŁŲ± Ł ŁŲ§ŲØŁ Ų£Ł ŁŁ Ų§ŁŲ²ŁŲ§ŲÆŲ© ŁŁ Ł ŁŲ§ŲØŁ Ų§ŁŲ£Ų¬Ł
“Riba adalah setiap tambahan bagi satu pihak dari dua pihak yang berakad dalam akad pertukaran (jual beli) tanpa pengganti, atau riba adalah tambahanĀ sebagai pengganti dari waktu (tempo).”
Definisi riba tersebut sebenarnya gabungan dari dua definisi riba. āPertama, riba fadhl atau disebut juga dengan riba al buyuuā (riba dalam jual beli)”. Contohnya, kelebihan yang terjadi ketika terjadi pertukaran uang rupiah dengan uang rupiah yang tidak senilai, misal Rp100.000 satu lembar ditukar Rp5.000 sebanyak 18 lembar (total jadi hanya Rp. 90.000).Ā
Kedua, riba nasi`ah atau disebut riba ad duyuun (riba dalam utang piutang). Contohnya bunga bank. Baik bunga (tambahan dari utang) yang sedikit (misal 0,5 persen) maupun besar (misal 25 persen).
Kedua, Apa Hukum Riba?
Seperti yang kita ketahui bersama dan ini bukanlah suatu hal yang asing lagi bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam syariāat Islam. Ibnu Qudamah mengatakan.
ŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŲŁŲ±ŁŁŁ Ł ŲØŁŲ§ŁŁŁŁŲŖŁŲ§ŲØŁ Ų ŁŁŲ§ŁŲ³ŁŁŁŁŁŲ©Ł Ų ŁŁŲ§ŁŁŲ„ŁŲ¬ŁŁ ŁŲ§Ų¹Ł
āRiba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qurāan, As Sunnah, dan Ijmaā (kesepakatan kaum muslimin)ā (Al Mughni, 7/492).
Bahkan tidak ada satu syariāat pun yang menghalalkan riba. Al Mawardiy mengatakan, āSampai dikatakan bahwa riba sama sekali tidak dihalalkan dalam satu syariāat pun”. Hal ini berdasarkan firman Allah Taāala.
ŁŁŲ£ŁŲ®ŁŲ°ŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŲ±ŁŁŲØŁŲ§ ŁŁŁŁŲÆŁ ŁŁŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŁŁ
āDan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanyaā (QS. An Nisaaā: 161). Maksudnya adalah riba ini sudah dilarang sejak dahulu pada syariāat sebelum Islam (Mughnil Muhtaj, 6/309).
Di antara dalil Al Qurāan yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah Taāala,
ŁŁŲ£ŁŲŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲØŁŁŁŲ¹Ł ŁŁŲŁŲ±ŁŁŁ Ł Ų§ŁŲ±ŁŁŲØŁŲ§
āPadahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan ribaā (QS. Al Baqarah: 275).
Di antara dalil haramnya riba dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu āalaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa memakan riba termasuk dosa besar.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu āalaihi wa sallam bersabda,
Ā« Ų§Ų¬ŁŲŖŁŁŁŲØŁŁŲ§ Ų§ŁŲ³ŁŁŲØŁŲ¹Ł Ų§ŁŁŁ ŁŁŲØŁŁŁŲ§ŲŖŁ Ā» . ŁŁŲ§ŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų ŁŁŁ ŁŲ§ ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ Ā« Ų§ŁŲ“ŁŁŲ±ŁŁŁ ŲØŁŲ§ŁŁŁŁŁŁ Ų ŁŁŲ§ŁŲ³ŁŁŲŁŲ±Ł Ų ŁŁŁŁŲŖŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ³Ł Ų§ŁŁŁŲŖŁŁ ŲŁŲ±ŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų„ŁŁŲ§ŁŁ ŲØŁŲ§ŁŁŲŁŁŁŁ Ų ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲØŁŲ§ Ų ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁ Ł ŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲŖŁŁŁ Ł Ų ŁŁŲ§ŁŲŖŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŲ²ŁŁŲŁŁŁ Ų ŁŁŁŁŲ°ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲŁŲµŁŁŁŲ§ŲŖŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ¤ŁŁ ŁŁŁŲ§ŲŖŁ Ų§ŁŁŲŗŁŲ§ŁŁŁŲ§ŁŲŖŁ Ā»
āJauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.ā Para sahabat bertanya, āWahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?ā Beliau mengatakan, ā[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina)ā (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89).
Setiap orang yang ikut menolong dalam muāamalah ribawi juga ikut terlaknat.
Dari Jabir bin āAbdillah, beliau berkata,
ŁŁŲ¹ŁŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ -ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ - Ų¢ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲØŁŲ§ ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ŲŖŁŲØŁŁŁ ŁŁŲ“ŁŲ§ŁŁŲÆŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŁ Ł Ų³ŁŁŁŲ§Ų”Ł
āRasulullah shallallahu āalaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.ā Beliau mengatakan, āMereka semua itu samaā(HR. Muslim no. 1598).
ŁŁŁŁŲ£ŁŲŖŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų³Ł Ų²ŁŁ ŁŲ§ŁŁ ŁŲ§Ł ŁŁŲØŁŲ§ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ±ŁŲ”Ł ŲØŁŁ ŁŲ§ Ų£ŁŲ®ŁŲ°Ł Ų§ŁŁŁ ŁŲ§ŁŁ Ų Ų£ŁŁ ŁŁŁ ŲŁŁŲ§ŁŁŁ Ų£ŁŁ Ł Ł ŁŁŁ ŲŁŲ±ŁŲ§Ł Ł
āAkan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haramā (HR. Bukhari no. 2083).
Oleh karena itu, sangat penting pembahasan detail mengenai riba agar kaum muslimin memahami apa yang dimaksud dengan riba, apa saja bentuknya dan bagaimana dampak bahanya. Ya Allah, mudahkanlah kami dan tolonglah kami dalam menyelesaikan pembahasan ini hingga solusi sistemik kelak kita raih sesuai jalan kenabian.
Referensi:
https://www.tintasiyasi.com/2022/06/hukum-riba-adalah-haram-dan-termasuk.html
https://rumaysho.com/358-memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba.html