Fiqih MuamalahHarta Haram KontemporerKeuanganMuslim Lifestyle

Sistem Penentuan Bagi Hasil Berdasarkan Fatwa DSN MUI: Basis Akrual dan Basis Kas 

Dalam beberapa dekade terakhir, lembaga keuangan syariah telah berkembang pesat di Indonesia. Sistem keuangan ini menawarkan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, salah satunya adalah sistem bagi hasil. Fatwa DSN MUI No 14 Tahun 2000 memberikan panduan tentang sistem distribusi hasil usaha, termasuk pembagian hasil berdasarkan basis akrual dan basis kas. 

Definisi Basis Akrual dan Basis Kas 

Basis akrual adalah metode akuntansi di mana pendapatan dan beban diakui saat transaksi terjadi, terlepas dari kapan kas diterima atau dibayarkan. Dalam konteks bagi hasil, keuntungan dihitung dan dibagi berdasarkan periode akuntansi tertentu, meskipun pembayaran kas belum dilakukan. Sebaliknya, basis kas adalah metode akuntansi di mana pendapatan dan beban diakui saat kas benar-benar diterima atau dibayarkan. Dalam sistem bagi hasil, keuntungan baru dibagi ketika kas sudah diterima, memastikan bahwa pembagian didasarkan pada kas yang nyata. 

Baca Juga: Dua Prinsip Bagi Hasil Sesuai Syariah Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 15 Tahun 2000 

Penjelasan dan Contoh 

Dalam sistem bagi hasil berbasis akrual, keuntungan dihitung dan diakui dalam laporan keuangan pada saat transaksi atau peristiwa ekonomi terjadi, tanpa menunggu penerimaan atau pembayaran kas. Ini memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang kinerja keuangan. Sebagai contoh, sebuah bank syariah memiliki proyek investasi dengan nisbah bagi hasil 60:40 antara bank dan nasabah. Pada akhir periode, proyek tersebut menghasilkan keuntungan Rp100 juta. Berdasarkan basis akrual, keuntungan ini langsung diakui dan dibagi Rp60 juta untuk bank dan Rp40 juta untuk nasabah, meskipun kas belum diterima. 

Sementara itu, dalam sistem bagi hasil berbasis kas, keuntungan diakui dan dibagi hanya setelah kas diterima. Ini mengurangi risiko ketidakpastian pembayaran dan memastikan bahwa pembagian didasarkan pada kas yang tersedia. Menggunakan contoh yang sama, jika keuntungan Rp100 juta belum diterima dalam bentuk kas pada akhir periode, maka tidak ada pembagian keuntungan yang dilakukan hingga kas tersebut benar-benar diterima. Setelah kas diterima, keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati. 

Implementasi dalam Lembaga Keuangan Syariah 

Lembaga keuangan syariah seperti bank syariah dapat menerapkan kedua basis ini tergantung pada jenis produk dan kesepakatan dengan nasabah. Produk seperti deposito mudharabah dan pembiayaan musyarakah dapat menggunakan basis akrual untuk pelaporan internal dan basis kas untuk pembagian keuntungan nyata. Ini memungkinkan bank untuk memberikan laporan keuangan yang akurat dan komprehensif, sambil memastikan bahwa pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan kas yang tersedia. 

Manfaat dan Tantangan 

Sistem bagi hasil berbasis akrual menawarkan berbagai manfaat, termasuk memberikan gambaran keuangan yang lebih akurat dan menyeluruh serta memungkinkan pengelolaan keuangan yang lebih proaktif. Namun, basis akrual juga bisa menimbulkan masalah likuiditas jika kas tidak segera diterima. Di sisi lain, basis kas mengurangi risiko ketidakpastian pembayaran dan memastikan pembagian keuntungan yang lebih realistis berdasarkan kas yang tersedia. Tantangan utama basis kas adalah mungkin tidak mencerminkan kinerja keuangan sebenarnya jika kas belum diterima meskipun keuntungan sudah dihasilkan. 

Fatwa DSN MUI No 14 Tahun 2000 menyediakan kerangka kerja penting untuk sistem distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syariah. Pemahaman tentang basis akrual dan basis kas membantu lembaga keuangan dan nasabah dalam mengelola dan membagi keuntungan dengan lebih adil dan transparan, sesuai prinsip syariah. Dengan penerapan yang tepat, sistem ini tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi tetapi juga mendukung nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam bisnis. 

Baca Juga: Musyarakah dengan Bagi Hasil Tiering, Bolehkah? https://blog.nabitu.id/musyarakah-dengan-bagi-hasil-tiering-bolehkah/

Wallahu a’lam 

Referensi

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa DSN MUI No 14 Tahun 2000 tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah. Retrieved from https://tafsirq.com/fatwa/dsn-mui/sistem-distribusi-hasil-usaha-dalam-lembaga-keuangan-syariah 

Warren, C. S., Reeve, J. M., & Duchac, J. E. (2017). Pengantar Akuntansi (Adaptasi Indonesia). Jakarta: Salemba Empat. 

Devin Halim Wijaya

Master student in IIUM (Institute of Islamic Banking and Finance) | Noor-Ummatic Scholarship Awardee

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button