zakat
- Akhlaq
Implementasi Zakat Pada Era Modern
Pada era modern kemajuan teknologi begitu cepat dengan hampir 5 miliar pengguna internet di seluruh dunia pada tahun 2023 dan di Indonesia pengguna internet sebanyak 221 juta orang menyentuh angka 79,5%, berdasarkan data bahwa kemajuan teknologi telah banyak digunakan orang diseluruh dunia termasuk Indonesia, tentunya kemajuan teknologi ini dapat mempengaruhi prilaku setiap orang termasuk prilaku dalam bertransaksi. Dapat kita ketahui…
Read More » - Akhlaq
Tips Budgeting Keluarga untuk Menunaikan Pembayaran Zakat
Melakukan perencanaan keuangan pribadi atau keluarga merupakah salah satu bentuk ikhtiar kita untuk membangun masa depan yang lebih baik. Tentunya hal ini juga menjadi salah satu bentuk rasa syukur kita atas rezeki yang Allah ﷻ titipkan. Nah, salah satu tujuan perencanaan keuangan untuk keluarga muslim adalah bagaimana agar pengeluaran rutin dan wajib seperti zakat dapat terpenuhi pembayaraanya saat harus ditunaikan…
Read More » - Akhlaq
Dunia Sementara: Menggali Makna dan Pelajaran Dibalik Waktu
Dunia ini seperti fatamorgana yang memesona namun sesungguhnya fana. Sungguh ironis melihat betapa banyaknya yang terpedaya olehnya. Namun, dalam segala keindahan dan beberapa kenikmatan dunia, pada hakikatnya itu adalah kesementaraan. Kisah di balik sebuah perumpamaan dari al-Qur’an menyampaikan pentingnya menyadari sifat dunia yang fana itu. Sehingga ini merupakan panggilan untuk menggali lebih dalam makna kehidupan dan pelajarannya agar lebih siap…
Read More » - Muslim Lifestyle
Liburan Berkah Berfaedah
Liburan merupakan momen istirahat yang dianggap penting bagi banyak orang. Bagi sebagian, ini bukan hanya tentang melepas penat, tetapi juga sebagai bentuk eksistensi dan pengakuan diri. Ada perbedaan cara orang menikmati liburan, dari yang terbiasa dengan destinasi eksotis hingga mereka yang sekadar menikmati waktu luang pada akhir pekan dengan kegiatan santai. Tapi dalam islam bagaimana sih kita bisa memanfaatkan momentum…
Read More » - Akad
Rukun, Syarat, dan Macam-macam Al-’Arriyyah Dalam Islam
Pinjaman (Al-’Ariyyah) Para ahli fiqih mendefinisikan ‘ariyah’ adalah seorang pemilik barang membolehkan orang lain memanfa’atkan barang itu tanpa ada imbalan. Misalnya seseorang meminjam mobil dari orang lain untuk keperluan safar kemudian sesudah itu mengembalikan lagi kepadanya. Secara hukum al-’Ariyyah (pinjaman) asalnya adalah dianjurkan atau sunnah, berdasarkan dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’, akan tetapi bisa juga berubah ketika bertemu dengan…
Read More » - Akhlaq
Ekonomi Islam: Keseimbangan Kepemilikan Harta dalam Perspektif Syariah
Ekonomi Islam tidak hanya merupakan seperangkat aturan ekonomi, tetapi juga menjadi bagian integral dari ajaran agama Islam. Keyakinan akan adanya pencipta yang telah menciptakan alam semesta, manusia, dan kehidupan mendasari prinsip-prinsip ekonomi dalam Islam. Pencipta tersebut tidak hanya menciptakan tanpa petunjuk, tetapi juga memberikan pedoman hidup melalui al-Qur’an dan al-Sunnah. Oleh karena itu, ekonomi Islam harus merujuk pada dalil-dalil syariah…
Read More » - Akhlaq
“Yamna’uunal Maa’uun”: Celaka Mereka yang Pelit
Sifat pelit, terutama dalam meminjamkan barang, merupakan tema yang dibahas oleh ulama fikih dalam kitab al-buyu‘. Dalam konteks ini, kita menemukan istilah ‘aariyah, yang berarti pemilik barang membolehkan barangnya dimanfaatkan tanpa upah. Namun, apabila seseorang enggan memberikan pinjaman pada saudaranya, padahal ia tidak sedang membutuhkan barang tersebut atau tidak sedang menggunakan barang tersebut, maka ia dianggap sebagai “Yamna’unal Maa’uun,” atau…
Read More » - Aqidah
Quantum Rezeki: Rahasia Berkah Melimpah dalam Ketaatan
Banyak orang begitu menginginkan harta dan kesenangan dunia yang banyak, sampai-sampai segala cara dia tempuh dengan dalih memaksimalkan kesenangan yang sebenarnya dia juga tahu bahwa itu semua hanyalah sementara. Bahkan akhirnya tak sedikit yang kemudian menggunakan cara-cara yang dimurkai Allah hanya untuk meraih harta dan kesenangan dunia itu tadi. Memang sih rizki berupa harta dan kesenangan memang bisa diraih dengan…
Read More » - Akad
DILARANG HIBAH : Jika Berniat Meminta Kembali Harta yang Telah Dihibahkan
Hibah, dalam hukum Islam, adalah tindakan memberikan harta secara sukarela kepada orang lain tanpa ekspektasi pengembalian. Namun, muncul pertanyaan yang seringkali membingungkan: bolehkah meminta kembali harta yang telah dihibahkan? Dalam konteks ini, hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan gambaran yang kuat. Beliau menyamakan tindakan ini dengan menelan kembali muntahan yang telah jatuh ke tanah, menggambarkan ketidakpantasannya. Dalil yang mencela…
Read More »