Zakat Kripto? Memang Ada? Bagaimana Menghitungnya?
Di era teknologi yang semakin berkembang aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum telah menjadi bagian dari portofolio investasi banyak orang. Namun sebagai seorang Muslim kita tidak hanya diwajibkan untuk mengelola kekayaan dengan bijak tetapi juga memastikan bahwa zakatnya dibayar sesuai dengan syariat Islam. Dalam artikel ini kita akan membahas lebih lanjut tentang hukum zakat kripto dan bagaimana melakukannya beserta contohnya
Apakah Zakat Itu?
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang harus dilakukan oleh setiap individu yang memenuhi syarat untuk melakukannya. Zakat adalah kewajiban untuk memberikan sebagian harta kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) dengan syarat-syarat tertentu. Zakat dimaksudkan untuk membersihkan harta dan jiwa serta membantu mereka yang kurang beruntung.
Beberapa mazhab memberikan definisi zakat yang berbeda. Misalnya Mazhab Hanafi mendefinisikan zakat sebagai memberikan sebagian harta tertentu kepada orang tertentu yang ditunjuk oleh hukum karena Allah ﷻ. Namun Mazhab Maliki menekankan pada pengeluaran sebagian harta yang telah mencapai nisab dan haul.
Baca juga:Atasi Kemiskinan Struktural dengan Zakat, Kok Bisa?
Dalil untuk Kewajiban Zakat
Dalam Al-Quran Allah ﷻ berfirman dalam surat :
Ambillah dari sebagian harta mereka sadaqah (zakat) membersihkan dan mensucikan mereka dengannya (QS At-Taubah:103)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
Islam dibangun di atas lima(hal): persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan. (HR. Muhammad dan Al-Bukhari).
Ditunjukkan oleh dalil-dalil tersebut zakat adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh setiap Muslim yang memiliki harta yang memenuhi syaratnya.
Apa Itu Aset Kripto?
Aset Kripto adalah aset digital yang diterbitkan melalui jaringan blockchain dan proses kriptografi. Aset Kripto sendiri bisa merepresentasikan berbagai hal seperti akses menuju jaringan tertentu, manfaat digital, saham, bahkan aset yang berada di dunia nyata seperti properti maupun lukisan. Bitcoin, Ethereum, Solana adalah beberapa contoh aset kripto yang populer. Aset kripto sendiri digemari karena pertumbuhannya yang pesat karena posisi pasarnya yang belum mencapai kematangan seperti saham.
Baca juga:Zakat Perusahaan Hasil Ijtima Komisi Fatwa MUI
Dua Situasi Utama Terkait Zakat Kripto
Dua situasi utama terkait bagaimana Aset Kripto dizakatkan adalah sebagai berikut:
A. Untuk Trading (Barang Dagang): Jika Aset Kripto dibeli dengan tujuan untuk diperdagangkan aset tersebut termasuk dalam kategori barang dagang. Zakat setelah mencapai nisab dan haul adalah 2,5 persen dari nilai aset kripto tersebut.
B. Untuk Investasi Jangka Panjang: Jika Aset Kripto dibeli untuk tujuan investasi jangka panjang zakatnya akan disesuaikan dengan jenis aset kripto tersebut:
-Stablecoin: Jika Aset Kripto berbentuk stablecoin seperti USDT maka zakatnya dihitung sebagai zakat mata uang yaitu 2,5%.
-Utility Token: Aset Kripto seperti Ethereum atau Render tidak wajib dizakati jika disimpan untuk jangka Panjang karena manfaatnya tidak termasuk dalam harta zakat.
-Aset Dunia Nyata yang Ditokenisasi: Jika Aset Kripto berbentuk token yang mewakili aset dunia nyata seperti saham dan properti maka zakatnya akan disesuaikan dengan jenis aset yang menjadi underlying-nya.
Pengecualian dari kaidah di atas adalah bitcoin, mayoritas ulama di dunia yang membolehkan Aset Kripto mewajibkan zakat atas bitcoin.
Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Penghitungan Zakat Kripto
Untuk menghitung zakat kripto beberapa hal harus diperhatikan:
- Nisab: Zakat diwajibkan jika jumlah harta yang dimiliki termasuk aset kripto mencapai atau melebihi nisab yaitu 85 gram emas.
- Haul: Waktu yang digunakan untuk memegang harta selama satu tahun hijriah disebut haul. Zakat wajib dikeluarkan jika aset kripto telah dimiliki selama satu tahun dan mencapai nisabnya.
- Zakat dihitung sebesar 2,5% dari harta total termasuk aset kripto.
Baca juga:Investasi sebagai Cara Syar’i Mengurangi Zakat, Bagaimanakah Keterkaitannya?
Contoh Perhitungan Zakat Aset Kripto
Contoh perhitungan zakat kripto adalah sebagai berikut:
Sebagai ilustrasi harta berikut dimiliki Ahmad (dalam rupiah):
• Uang tunai sebesar 150 juta.
• Emas: 300 juta.
• Bitcoin (untuk disimpan): 100 juta.
• Ethereum(untuk trading): 100 juta.
• Solana (untuk membuat proyek): 50 juta.
Jumlah harta zakat Ahmad adalah: 150+300+100+100+50=700 juta
Dan zakat Ahmad adalah: 700 juta x 2,5%= 17,5 juta
Kesimpulan
Setiap Muslim yang memiliki aset kripto yang memenuhi nisab dan haul harus membayar zakat atasnya. Kita dapat memastikan harta kita bersih dan berkah dengan memahami jenis Aset Kripto dan cara menghitung zakatnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu semua orang memenuhi kewajiban zakat mereka dengan benar.

Yuk Investasi Halal di Nabitu.
Referensi
- Islamic Finance Guru. (n.d.). Calculate zakat on crypto (Bitcoin & cryptocurrency). Retrieved from https://www.islamicfinanceguru.com/articles/calculate-zakat-on-crypto-bitcoin-cryptocurrency
- The Giving Block. (n.d.). How you can give zakat in cryptocurrency. Retrieved from https://thegivingblock.com/resources/how-you-can-give-zakat-in-cryptocurrency/
- Zakat Foundation of America. (n.d.). Calculate zakat on cryptocurrency. Retrieved from https://www.zakat.org/calculate-zakat-cryptocurrency
- Shariyah Review Bureau. (2023). Crypto assets: Zakat of the digital world. Retrieved from https://shariyah.net/wp-content/uploads/2023/05/Crypto-Assets-Zakat-of-the-Digital-World.pdf