Ekonomi IslamFiqih MuamalahMurabahahSyirkahUncategorized

Akad Murabahah: Solusi Pembiayaan Pengadaan Syariah

Dalam dunia bisnis, kebutuhan akan pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa sangat penting. Sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi masyarakat Muslim yang ingin memastikan aktivitas finansial mereka bebas dari riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian). 

Salah satu bentuk pembiayaan yang populer dalam sistem keuangan syariah adalah akad murabahah. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan mengapa solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti akad murabahah. Dengan memahami cara kerja dan keunggulan akad murabahah, pelaku usaha dapat memanfaatkan pembiayaan yang halal dan menguntungkan. 

Pengertian Akad Murabahah 

Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual mengungkapkan biaya perolehan barang dan margin keuntungan yang disepakati kepada pembeli. Dalam konteks pembiayaan, lembaga keuangan syariah membeli barang atas nama nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang mencakup biaya perolehan ditambah margin keuntungan yang telah disepakati. 

Akad murabahah didasarkan pada beberapa ayat Al-Quran dan hadits. Misalnya, dalam Al-Quran disebutkan: 

ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275). 

Hadits Nabi Muhammad ﷺ juga menyebutkan: 

أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّـمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

Dari Abu Sa’id Al Khudri berkata: Rosululloh bersabda “Sesungguhnya jual beli itu atas dasar suka sama suka.”(HR Ibnu Majah) 

Dalam pembiayaan konvensional, bunga yang dikenakan pada pinjaman dapat berubah-ubah dan sering kali tidak transparan. Sebaliknya, dalam akad murabahah, harga dan margin keuntungan ditetapkan di awal dan tetap hingga akhir masa pembiayaan, sehingga memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat. 

Mekanisme (cara kerja) Akad Murabahah 

Proses dan Tahapan: Tahapan dalam pelaksanaan akad murabahah di lembaga keuangan syariah meliputi: 

  1. Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah. 
  1. Lembaga keuangan membeli barang yang diinginkan nasabah. 
  1. Lembaga keuangan menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga yang mencakup biaya perolehan ditambah margin keuntungan. 
  1. Nasabah membayar harga tersebut secara tunai atau angsuran sesuai kesepakatan. 

Pihak yang terlibat dalam skema akad murabahah ini adalah pembeli (nasabah), penjual (pemasok barang), dan lembaga keuangan syariah. 

Contoh dalam kasus ini adalah: ”seorang pengusaha membutuhkan mesin produksi seharga Rp 100 juta. Lembaga keuangan syariah membeli mesin tersebut dan menjualnya kepada pengusaha dengan harga Rp 110 juta, yang mencakup margin keuntungan sebesar Rp 10 juta. Pengusaha setuju untuk membayar dalam 12 angsuran bulanan sebesar Rp 9,166,667.” 

Keunggulan Akad Murabahah 

Keuntungan akad murabahah bisa dirangkum dalam poin-poin berikut: 

Kepatuhan Syariah: Akad murabahah memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, menghindari riba, dan menjamin bahwa transaksi dilakukan dengan transparansi dan keadilan. Hal ini disebabkan karena akad murabahah dibangun berdasarkan akad jual beli yang menghadirkan keadilan dari pertukaran 2 aset berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang bertransaksi.  

Transparansi Harga: Salah satu keunggulan utama akad murabahah adalah transparansi harga. Harga pokok dan margin keuntungan disepakati di awal, sehingga tidak ada perubahan harga selama masa pembiayaan.  

Kepastian Pembiayaan: Akad murabahah memberikan kepastian jumlah pembiayaan yang diberikan, sehingga nasabah tidak perlu khawatir tentang fluktuasi biaya atau perubahan kondisi pasar yang dapat mempengaruhi pembayaran. Hal ini disebabkan karena sudah jelasnya harga pokok dan margin ketika dilakukan akad murabahah di awal sehingga potensi fluktuasi harga tertutup pada saat itu. Hal ini membedakan murabahah dari pinjaman ribawi yang memiliki potensi kenaikan bunga jika nasabah tidak bisa membayar seluruh cicilan tepat waktu di mana sisa cicilan yang tidak lunas menjadi pokok hutang baru yang menambah bunga. 

Infografis Akad Murabahah: Solusi Pembiayaan Pengadaan Syariah

Akad murabahah adalah solusi pembiayaan syariah yang transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Keunggulan akad murabahah mencakup kepatuhan syariah, transparansi harga, dan kepastian pembiayaan. Akad murabahah sangat penting sebagai alternatif pembiayaan yang halal dan dapat diandalkan, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia. Semoga Allah ﷻ selalu membantu kita mendapatkan pembiayaan dengan skema yang halal dan sesuai syariah. 

Wallahu a’lam 

Referensi

  • Al-Quran. Surah Al-Baqarah, Ayat 275. 
  • Abdul-Rahman, Y. (2010). The Art of Islamic Banking and Finance: Tools and Techniques for Community-Based Banking. John Wiley & Sons. 
  • Usmani, M. T. (2002). An Introduction to Islamic Finance. Kluwer Law International. 
  • Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani Press. 
  • Jual Beli Berdasarkan Suka Sama Suka. (n.d.). Ibnumajjah.com. Retrieved May 18, 2024, from https://ibnumajjah.com/2016/04/20/jual-beli-berdasarkan-suka-sama-suka/ 

 

 


Devin Halim Wijaya

Master student in IIUM (Institute of Islamic Banking and Finance) | Noor-Ummatic Scholarship Awardee

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button