Ekonomi Islam

Memaksimalkan Potensi Zakat

Zakat merupakan rukun islam ketiga yang menjadikan prasyarat keislaman seseorang dalam menjalankan agama. Kewajiban membayar zakat dikenakan bagi individu yang telah memiliki penghasilan melebihi kadar nisab zakat. Nisab zakat merupakan batas minimal penghasilan untuk dikenakan kewajiban untuk membayar zakat sebanyak 2,5% dari penghasilan yang diperoleh. Tujuan syariat Islam mewajibkan umat Islam untuk membayar zakat adalah untuk menyucikan harta, sebagai bentuk kepedulian sosial  terhadap masyarakat miskin serta zakat sebagai instrumen untuk penanggulangan kemiskinan umat.

Syariat Zakat dalam Islam

Adanya syariat zakat yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada kita memberikan makna yang sangat penting dan mendalam bahwasanya zakat memberikan peranan besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Allah SWT langsung memerintahkan otoritas pemerintah untuk memungut zakat dari umat Islam dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Adanya syariat zakat ini memberikan arti penting bagi kita untuk jangan menunda untuk membayar zakat apabila penghasilan kita sudah mencapai nisab tiap tahun sebesar 2,5%. Dari Surah At-Taubah ayat 103 Allah memberikan pesan mendalam bahwa dengan mengeluarkan zakat maka harta kita akan bersih dan suci dan ini menjadikan salah satu obat bagi ketenteraman jiwa (bathin) kita. Oleh karena itu, syariat zakat ini memberikan makna yang sangat luas selain sebagai membersihkan harta (fisik) juga memberikan ketenangan bathin (jiwa) serta juga memiliki dimensi sosial untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Asnaf Penerima Zakat

Allah mengalokasikan sosok penerima zakat ke dalam delapan asnaf yang berhak menerima dana zakat untuk disalurkan : fakir, miskin, amil, muallaf (orang yang baru masuk Islam), gharim (orang yang berutang), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), Riqab (budak/ hamba sahaya yang ingin merdeka), dan ibnu sabil (orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan). Delapan asnaf ini tidak hanya memiliki nilai berdimensi ekonomi melainkan juga memberikan manfaat kepada masyarakat dalam aspek dimensi sosial, dakwah, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, syariat zakat yang Allah perintahkan memberikan keistimewaan yang begitu besar bagi hamba-Nya yang terus berupaya mendekatkan diri Kepada-Nya.

Realisasi Pengumpulan Zakat

Jika kita lihat, saat ini total pengumpulan zakat di Indonesia tahun 2022 baru mencapai angka Rp 22,43 Triliun (BAZNAS, 2022). Dari potensi zakat sebanyak Rp 327 Triliun, realisasi pengumpulan zakat saat ini baru mencapai 6,9% dari target. Oleh karena itu, masih kecilnya angka pengumpulan ini diperlukan optimalisasi untuk mencapai target potensi dengan harapan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi delapan asnaf penerima zakat. Selain itu, peningkatan penerimaan zakat perlu didukung oleh pemerintah selaku pemegang otoritas dalam pengelolaan zakat dan elemen masyarakat untuk mengeluarkan kewajiban 2,5% dari harta yang dimiliki tiap tahun. Diperlukan upaya promosi, ajakan kepada masyarakat, maupun regulasi yang bersifat mengikat dari penerimaan gaji pekerja tiap bulan untuk dialokasikan membayar zakat jika telah mencapai kadar nisab dan haul.

Memaksimalkan Manfaat Zakat

Zakat memberikan begitu banyak manfaat yang terkandung dari syariat yang diperintahkan oleh Allah SWT. Selain memberikan manfaat dalam bentuk membersihkan harta (fisik), ketenangan jiwa (bathin), juga menumbuhkan rasa empati bagi masyarakat miskin dan dhuafa. Alokasi zakat 2,5% memberikan arti yang begitu besar bagi pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat. Tidak hanya mengentaskan tingkat kemiskinan ekstrem juga zakat menguatkan dimensi dakwah dan spiritual umat Islam. Oleh karena itu, usaha terbaik yang dapat kita lakukan adalah menunaikan kewajiban mulia mengeluarkan 2,5% arti harta yang telah mencapai nisab dan haul. Dengan demikian, memaksimalkan peran dan manfaat zakat tidak hanya menyelamatkan dan membuat ketenangan jiwa juga merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial bagi kita yang mengaku beriman.

Referensi:

Puskas BAZNAS. (2021). Outlook Zakat Indonesia 2021. Jakarta : Pusat Kajian Strategis BAZNAS

detikhikmah, “12 Dalil tentang Zakat dalam Al-Qur’an dan Hadits, Jangan Lupa Dibayar Ya!” https://www.detik.com/hikmah/ziswaf/d-6682693/12-dalil-tentang-zakat-dalam-al-quran-dan-hadits-jangan-lupa-dibayar-ya

Tri Alfiani

Master student in Islamic Finance Practice (MIFP), INCEIF President's Scholarship Awardee, Content and Social Media Specialist in Islamic Finance and Economy living in Kuala Lumpur, Malaysia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button