Akad RIbawiHarta Haram KontemporerUtang

Riba Nasi’ah

DEFINISI

Riba nasi’ah adalah tambahan yang didapat sebagai pengganti dari waktu. Biasanya, riba nasiah adalah riba yang muncul dari utang piutang (riba al-duyuun) dan riba dalam akad pinjaman (qardh).

Bentuk riba dalam akad pinjaman adalah SEGALA manfaat yang diberikan karena pinjaman, baik berupa tambahan uang, bonus barang, manfaat, diskon, dan lain-lain.

AYAT TENTANG RIBA NASI’AH

Ayat berikut turun berkaitan dengan riba nasi’ah atau riba jahiliyyah.

ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰو

Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS Al-Baqarah 2:275)

Namun, ayat di atas bermakna dan berlaku untuk riba secara umum, mencakup pula riba nasi’ah.

BUNGA BANK

Bunga bank (interest, fawa’idul bunuk adalah bentuk modern dari riba nasi’ah. Bunga pada transaksi yang lain juga termasuk riba nasi`ah yang haram antara lain:

  1. Bunga di Pegadaian
  2. Bunga di Asuransi
  3. Bunga di Koperasi
  4. Bunga Utang Luar Negeri
  5. Bunga Utang Dalam Negeri
  6. Bunga di Rentenir
  7. Tambahan dan bonus apapun dari pihak kedua yang didapat karena telah meminjamkan atau memberikan deposit kepada pihak kedua tersebut

SIMPAN UANG DI BANK RIBAWI GIMANA?

Hindari. Para ulama menghukuminya haram, walaupun bunyanya tidak diambil. Yuk hijrah ke bank syariah dengan akad wadiah. Segera! Jangan ditunda-tunda lagi guys..

SIMPAN UANG DI BANK RIBAWI TANPA AKAD RIBAWI

Memangnya ada? Para ulama menghukuminya syubhat, dan perkara syubhat sebaiknya ditinggalkan.

TINGGALKAN YANG MERAGUKAN

Dalam syariat kita, yang ragu-ragu itu ditinggalkan, diperintahkan bagi kita untuk mengambil yang yakin. Lihat penjelasan dalam hadits #11 dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi.

عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ.

Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku hafal (sebuah hadits) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu.’”
(HR. Tirmidzi, An-Nasa’i. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
[HR. Tirmidzi, no. 2518; An-Nasa’i, no. 5714. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]

Wallahu a’lam bish showab..


REFERENSI

Muh. Shiddiq Al-Jawi, Islamic Business Online School. “Hukum Riba”

Muhammad Abduh Tuasikal, https://rumaysho.com/18479-hadits-arbain-11-tinggalkanlah-yang-meragukanmu.html

Anbarsanti

Founder nabitu.id | Mahasiswa Ph.D., Nanyang Technological University, Singapura.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button