Shahabat

Kejayaan Ekonomi Islam di Era Umar Bin Abdul Aziz 

Sebelum kita bahas mengenai kejayaan ekonomi islam di era Umar Bin Abdul Aziz, mari kita ketahui terlebih dahulu siapakah sosok Umar Bin Abdul Aziz. 

Umar bin Abdul Aziz lahir pada November 682 M di Madinah ayahnya adalah Abd Al-Aziz bin Marwan bin Hakam dan ibunya adalah Ummu ’Ashim binti ’Ashim bin Umar Ibnul-Khaththab. Umar bin Abdul Aziz menjadi seorang khalifah ke 8 dinasti ummayah.

Terdapat fakta menarik, Berdasarkan buku Ekonomi Islam 101, Chandra Natadipurba menyebutkan ada 3 negara yang kala itu itu menerapkan sistem ekonomi islam secara keseluruhan salah satunya ada pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz adapun dua diantaranya pada masa kerajaan Islam di masa nabi Sulaiman dan peradaban kota Madinah yang dipimpin Rasulullah SAW. 

Cakupan negara yang dipimpin oleh Umar bin Abdul Aziz kala itu hampir setara dengan 39 negara dengan luas wilayah 15 juta km persegi dan dengan waktu memimpin selama 30 bulan mampu menciptakan kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya hingga tidak ada mustahik penerima zakat. Lalu, apa sajakah kebijakan yang ditetapkan oleh Umar bin Abdul Aziz pada masa kekhalifahannya?

Dengan menciptakan dampak sehingga sampai pada titik 0 penerima zakat, Sebenarnya seberapa makmur sih masyarakat dibawah kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz kala itu?

 Yuk kita baca kisah berikut ini. 

Abu Ubaid dalam Al-Amwal hal. 256 mengisahkan, Khalifah Umar Abdul mengirim surat kepada Hamid bin Abdurrahman, gubernur Irak, agar membayar semua gaji dan hak rutin di provinsi itu. Dalam surat balasannya, Abdul Hamid berkata, ”Saya sudah membayarkan semua gaji dan hak mereka tetapi di Baitul Mal masih terdapat banyak uang. ” Umar memerintahkan,”Carilah orang yang dililit hutang tapi tidak boros. Berilah dia uang untuk melunasi utangnya. ” Abdul Hamid kembali menyurati Umar,” Saya sudah membayarkan hutang mereka, tetapi di Baitul Mal masih banyak uang.” Umar memerintahkan lagi, “Kalau ada orang lajang yang tidak memiliki harta lalu dia ingin menikah, nikahkan dia dan bayarlah maharnya.” Abdul Hamid sekali lagi menyurati Umar, ”Saya sudah menikahkan semua yang ingin menikah tetapi di Baitul Mal ternyata masih juga banyak uang. ”Akhirnya, Umar memberi pengarahan, ”Carilah orang yang biasa membayar jizyah dan kharaj. Kalau ada yang kekurangan modal, berilah pinjaman kepada mereka agar mampu mengolah tanahnya. Kita tidak menuntut pengembaliannya kecuali setelah dua tahun atau lebih.” (Al-Qaradhawi, 1995).

Ibnu Abdil Hakam dalam kitabnya Sirah Umar bin Abdul Aziz hal. 59 meriwayatkan, Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu berkata, ”Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun saya tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu berkecukupan. Akhirnya saya memutuskan untuk membeli budak lalu memerdekakannya.” (Al-Qaradhawi, 1995).

Semua kemakmuran yang dialami rakyatnya tentu didukung dengan kebijakan yang dijalan pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz. 

Nah, berikut ini adalah 7 kebijakan ekonomi yang diterapkan pada masa kekhalifahan Umar bin Abadul Aziz:

  1. Membangun fasilitas umum
  2. Tidak mencampuri harga-harga dan menganjurkan kebebasan berusaha
  3. Meringankan pajak petani
  4. Meningkatkan upah kaum buruh setara dengan setengah gaji para pejabat negara
  5. Melarang menjual tanah kharaj
  6. Melarang gubernur menggunakan uang umat sebagai modal usaha pribadi
  7. Mengembalikan hak rakyat yang pernah diambil oleh pejabat sebelumnya yang zalim

Kebijakan-kebijakan ekonomi Umar bin Abdul Aziz sebagai khalifah yang mampu meningkatkan produktifitas ekonomi, sehingga seluruh masyarakatnya merasakan kesejahteraan dan berada pada kehidupan Negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Di mana nilai-nilai dan syariat Islam diterapkan dengan baik dalam setiap aktifitas dan kehidupan masyarakat.

Referensi:     

Natadipurba, Chandra. 2016. Ekonomi Islam 101. Bandung: PT Mobidelta Indonesia.
Al-jawi, M.Shiddiq. 2010. Kejayaan Ekonomi Pada Masa Khilafah Islamiyah.

https://islami.co/kebijakan-ekonomi-khalifah-umar-bin-abdul-aziz-setelah-dilantik/ Diakses pada 28 November 2022

https://kseiprogres.com/mengupas-ekonomi-islam-era-umar-bin-abdul-aziz/ Diakses pada 28 November 2022

Tri Alfiani

Master student in Islamic Finance Practice (MIFP), INCEIF President's Scholarship Awardee, Content and Social Media Specialist in Islamic Finance and Economy living in Kuala Lumpur, Malaysia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button