BisnisEkonomi IslamFiqih MuamalahSyirkahUncategorized

Bagaimanakah Alur Kerja Akad Mudharabah pada Penerbitan Sukuk?

Pasar modal syariah adalah salah satu inovasi dalam bidang keuangan syariah yang menghadirkan akad-akad dan nilai-nilai Islami dalam praktek permodalan dan transaksi di pasar modal. Salah satu inovasi dalam penerbitan efek di pasar modal syariah adalah sukuk. Sukuk sendiri didefinisikan berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) no 137/DSN-MUI/X/2020 tentang sukuk sebagai “Surat Berharga Syariah (Efek Syariah) berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya (musya’) atas aset yang mendasarinya (Aset sukuk/Ushul al-Sukuk) setelah diterimanya dana sukuk, ditutupnya pemesanan dan dimulainya penggunaan dana sesuai peruntukannya”.

Sukuk secara umum dianggap instrumen keuangan yang merupakan alternatif syariah dari obligasi. Salah satu jenis sukuk yang populer adalah sukuk mudharabah, yang beroperasi berdasarkan prinsip mudharabah. Artikel ini akan membahas mengenai definisi akad mudharabah dan penggunaannya dalam penerbitan sukuk. 

Pengertian Mudharabah  

Mudharabah sendiri memiliki beberapa definisi sebagai berikut: 

Definisi mudharabah menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) no 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad mudharabah adalah: 

“Akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (‘amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.” 

Definisi mudharabah menurut standar syariah Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) adalah: 

المضاربة شركة في الربح بمال من جانب(رب المال) و عمل من جانب آخر(المضارب)

Mudharabah (adalah) serikat dalam keuntungan dengan harta dari salah satu pihak(Rabbul mal) dan pekerjaan dari pihak lainnya (Mudharib). 

Berdasarkan dua definisi di atas mudharabah adalah kontrak kerjasama antara dua pihak di mana satu pihak menyediakan modal (Shahibul/Rabbul mal) dan pihak lainnya menawarkan pekerjaan (Mudharib). Keuntungan dalam akad mudharabah dibagi berdasarkan persentase dari profit yang telah ditentukan sebelumnya oleh kedua pihak, tetapi kerugian ditanggung sepenuhnya oleh penyedia modal. 

Dalil Akad Mudharabah 

Akad Mudharabah disebutkan dalam hadits berikut: 

 ثلاث فيهن البركة، البيع إلى أجل، والمقارضة، وخلط البر بالشعير للبيت لا للبيع

3 hal yang berada di dalamnya barakah: jual beli tunda, muqaradhah(mudharabah), dan mencampurkan barley dengan gandum untuk penggunaan rumah tangga bukan untuk dijual belikan (HR Ibnu Majah) 

Modus Operandi (Flow) Penerbitan Sukuk Mudharabah  

Dalam penerbitan sukuk Mudharabah, penerbit sebagai Mudharib melalui penerbitan sukuk mudharabah mengumpulkan dana dari para investor sebagai Shahibul mal dan menyalurkannya ke proyek yang disebutkan dalam prospektus atau proposal bisnis penerbitan sukuk mudharabah. Keuntungan yang dihasilkan dari proyek kemudian dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disebutkan dalam prospektus atau proposal bisnis penerbitan sukuk mudharabah. Skema ini dijelaskan dalam ilustrasi sebagai berikut: 

  1. Penerbit menerbitkan Sukuk melalui platform securities crowdfunding atau bursa efek.
  2. Investor yang menginvestasikan dananya dalam Sukuk mewakilkan penyelenggara securities crowdfunding atau special purpose vehicle untuk mengelola hubungan mereka dengan penerbit.
  3. Kontrak mudharabah ditandatangani antara penyelenggara securities crowdfunding atau special purpose vehicle sebagai perwakilan investor dan penerbit. 
  4. Penyerahan jumlah yang diinvestasikan kepada penerbit melalui penerbitan Sukuk.
  5. Pencairan dan penggunaan dana yang diinvestasikan dalam proyek sesuai kontrak dan prospektus 
  6. Penerbit mengerjakan proyek.
  7. Pada akhir proyek, hasil proyek dilikuidasi, baik dengan memonetisasi seluruh hasil proyek atau dengan menilai seluruh hasil proyek atau dengan menilai seluruh hasil proyek atau dengan apa yang dikenal dengan istilah likuidasi secara legal. 
  8. Membagi keuntungan antara investor dan investor dan mengembalikan modal investor, atau menanggung kerugian bagi para investor sesuai dengan kontribusi mereka terhadap modal dan mengembalikan sisa modal. 
Infografis – Bagaimana Akad Mudharabah Bekerja Pada Penerbitan Sukuk?

Mudharabah merupakah salah satu akad yang digunakan untuk pembiayaan usaha, hal ini menyebabkan akad mudharabah sangat sesuai untuk penerbitan sukuk. Semoga Allah ﷻ membantu kita dalam mendapatkan permodalan usaha yang sesuai syariah terlebih khusus dengan akad mudharabah. 

Wallahu a’lam 

Referensi

Referensi: 

  1. PT Shafiq Digital Indonesia. (2024). Prospektus Sukuk Musyarakah PT TEKNOLOGI SARANA SEMPURNA TESS-SMY08 [Review of Prospektus Sukuk Musyarakah PT TEKNOLOGI SARANA SEMPURNA TESS-SMY08]. PT Shafiq Digital Indonesia. 
  1. المضاربة تعريفها وأدلة مشروعيتها. (2022, June 2). E3arabi – إي عربي. https://e3arabi.com/
  1. Majelis Ulama Indonesia, D. S. N. (2017). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 115/DSN-MUI/IX/2017 [Review Of Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 115/DSN-MUI/IX/2017]. 
  1. ‌المعايير الشرعية (١-٤٥). (2015). 

 

 

Devin Halim Wijaya

Master student in IIUM (Institute of Islamic Banking and Finance) | Noor-Ummatic Scholarship Awardee

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button