3 Pilihan Instrumen Investasi Berbasis Wakaf
Istilah “wakaf” berasal dari kata dalam bahasa Arab, yaitu waqafa, yang memiliki makna “menahan,” “berhenti,” atau “tetap di tempat.” Dalam konteks wakaf, kata ini mengandung pengertian untuk menahan atau mengikat harta agar tidak dipindahtangankan, melainkan digunakan secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan wakaf. Dalam bahasa Arab, waqafa-yaqufu-waqfan memiliki arti serupa dengan habasa-yahbisu-tahbisan, yang semuanya merujuk pada tindakan menahan atau mengelola harta untuk kepentingan tertentu.
Lalu, bagaimanakah hubungan antara wakaf dan investasi?
Wakaf dan investasi memiliki banyak kesamaan, terutama dalam hal manfaat yang terus berjalan. Keduanya dapat dianggap sebagai sumber passive income. Dalam konteks investasi, passive income berasal dari imbal hasil finansial, sementara pada wakaf, manfaatnya mengalir dalam bentuk pahala dan dampak sosial yang berkelanjutan.
Bagi Anda yang ingin berinvestasi sembari beribadah, ada berbagai pilihan investasi berbasis wakaf yang dapat dipertimbangkan. Berikut adalah tiga produk investasi wakaf di Indonesia.
1. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)
Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) adalah instrumen investasi yang menggabungkan wakaf tunai dengan sukuk negara. Dana yang terkumpul dari wakaf tunai akan diinvestasikan dalam sukuk negara, dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan program sosial serta pemberdayaan ekonomi umat.
CWLS Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi), serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (Nomor B-0246/DSN-MUI/IV/2024 tanggal 18 April 2024). Dengan tingkat imbal hasil 6.50% secara periodik setiap bulan dibayarkan kepada Nazhir yang akan dilasukan untuk program dan kegiatan sosial.
2. Wakaf Saham
Wakaf saham adalah bentuk wakaf produktif di pasar modal yang digolongkan sebagai aset bergerak. Mekanismenya mirip dengan wakaf harta lainnya, tetapi objeknya berupa saham syariah. Saham yang dapat diwakafkan harus terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan masuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), memastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah.
Selain mewakafkan saham, investor juga dapat mewakafkan hasil keuntungan investasi seperti capital gain dan dividen. Kedua aset ini akan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Wakaf (Nazhir) untuk mendanai program pemberdayaan masyarakat (mauquf alaih). Dengan pengelolaan yang tepat, wakaf saham tidak hanya memberikan manfaat sosial tetapi juga menjadi bagian dari amal berkelanjutan.
Wakaf saham memiliki dasar hukum yang kuat, seperti Peraturan Pemerintah terkait Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf, Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2013, dan Fatwa MUI. Untuk kemudahan transaksi, investor dapat menggunakan Shariah Online Trading System (SOTS), platform daring yang tersertifikasi DSN-MUI sesuai dengan Fatwa No. 80 Tahun 2011. Sistem ini memastikan semua transaksi saham syariah mematuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
3. Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)
Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) adalah produk wakaf tunai berbasis deposito syariah. Dalam produk ini, wakif (pemberi wakaf) menyetorkan dana ke bank syariah dalam bentuk deposito dengan jangka waktu tertentu. Setelah jatuh tempo, dana pokok dikembalikan kepada wakif, sementara hasil bagi hasil deposito disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih).
Produk ini memberikan fleksibilitas kepada wakif, terutama bagi mereka yang ingin berpartisipasi dalam wakaf tetapi membutuhkan kepastian pengembalian dana pokok. CWLD memungkinkan dana wakaf tetap produktif tanpa mengurangi likuiditas wakif, menjadikannya solusi yang ideal untuk integrasi antara kebutuhan finansial individu dan kontribusi sosial.
Kesimpulan
Investasi berbasis wakaf adalah solusi cerdas bagi Anda yang ingin memberikan dampak sosial sekaligus meraih manfaat duniawi. Dengan memilih produk seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), wakaf saham, atau Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Anda dapat mengintegrasikan nilai ibadah dengan pengelolaan keuangan yang berorientasi pada keberlanjutan.
Pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan dan visi keuangan Anda, lalu jadikan setiap aset Anda sebagai sarana untuk meraih manfaat yang abadi. Dengan pengelolaan yang tepat, investasi wakaf tidak hanya memberikan manfaat untuk Anda, tetapi juga menjadi warisan berharga bagi masyarakat luas.
Baca juga: Manfaat Artificial Intelegence (AI) Dalam Investasi Syariah
Referensi
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Diakses pada 22 November 2024, dari https://www.kemenkeu.go.id/cwls
- Badan Wakaf Indonesia. (2021, November 2). Wakaf saham itu apa? Diakses pada 22 November 2024, dari https://www.bwi.go.id/7431/2021/11/02/wakaf-saham-itu-apa/
- Badan Wakaf Indonesia. (2023, November 27). Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) diluncurkan. Diakses pada 22 November 2024, dari https://www.bwi.go.id/9160/2023/11/27/cash-waqf-linked-deposit-cwld-diluncurkan/