Opini

Bagaimana Pandangan Islam Mengenai Pajak?

Jika mendengar kata pajak mungkin kita akan langsung menghubungkannya dengan bayar pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dll. Pada dasarnya pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayar oleh masyarakat sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dll. Namun, bagaimanakah pajak di dalam perspektif Islam?

Yuk kita baca penjelasan berikut ini!

Pajak sebenarnya sudah ada dalam Ekonomi Islam, pada masa Rasulullah, Khulafaurrasyidin, dan para sahabat-sahabat Rasul menerapkan konsep pajak kepada non-muslim yang berada diwilayah muslim yang biasa disebut kharaj dan jizyah. Konsep pajak bukanlah hal baru dan ini merupakan salah satu pendapatan negara pada masa itu. Zakat maal, zakat pertanian (ushr) dan zakat fitrah dll serta pajak (Non-Muslim) seperti Jizyah & Kharaj pada dasarnya adalah konsep redistribusi kekayaan di dalam Ekonomi Islam sebagaimana bagan berikut ini:

Islam sudah mewajibkan zakat kepada orang-orang yang hartanya sudah memenuhi ketentuan berzakat.  Secara etimologi pajak berasal dari bahasa arab disebut dengan istilah dharibah, yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan. Secara bahasa maupun tradisi, dharibah dalam penggunaannya memang mempunyai banyak arti, namun para ulama memakai dharibah untuk menyebut harta yang dipungut sebagai kewajiban (Surahman & Ilahi, 2017). 

Berbicara mengenai pajak terdapat dua pandangan yang berbeda:

Dengan tidak adanya nash yang secara eksplisit mengatur mengenai pajak (dharibah) dalam syariat Islam, menjadikan adanya perbedaan pendapat di kalangan para fukaha mengenai status dan hukum memungut pajak (dharibah).

Pertama, pajak kala itu dalam pandangan islam bersifat temporer atau sementara saja  ketika keadaan baitul maal mengalami kekurangan, yang mewajibkan pajak (dharibah) adalah Ulil Amri dan akan dihapuskan ketika keadaan baitul maal (kas negara) kembali terisi atau mencukupi. Adapun pajak saat itu hanya diterapkan kepada kaum muslim yang kaya saja dan dilakukan dalam keadaan darurat, pemanfaatan atau penggunaan hanya untuk kepentingan kaum muslim.

Abu Yusuf, dalam kitabnya Al-Kharaj, semua khulafa ar-rasyidin, terutama Umar, Ali dan Umar bin Abdul Aziz dilaporkan telah menekankan bahwa pajak harus dikumpulkan dengan keadilan dan kemakmuran, tidak diperbolehkan melebihi kemampuan rakyat untuk membayar, juga jangan sampai membuat mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka sehari-hari (Chapra, 2000). Penerapannya dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang sangat tegas dan diputuskan oleh ahlul halli wal aqd. 

Kedua, pendapat yang tidak membolehkan adanya pajak berlandaskan bahwa dalam Islam kewajiban seorang Muslim dalam hartanya hanya pada zakat. Dengan pandangan bahwa tidak boleh memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan dan pemungutan pajak adalah salah satu jalan yang batil. 

Adapun dalil secara umum, semisal firman Allah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”(An-Nisa: 29)

Terdapat kumpulan hadits tentang pajak dan pemungutannya dan setelah dilakukan penelitian oleh (Khaidir et al., 2019) terhadap hadis Nabi saw tentang pajak, maka secara umum kualitas hadis tersebut dapat dilihat pada tabel berikut: 

Jika disimpulkan pajak dalam pandangan Islam merupakan hasil ijtihad para ulama dan adanya perbedaan pendapat di dalamnya. Dalam syariat Islam pajak adalah kewajiban yang dapat secara temporer, diwajibkan oleh Ulil Amri sebagai kewajiban tambahan sesudah zakat (jadi dharibah bukan zakat), karena kekosongan/kekurangan baitul mal, dapat dihapus jika keadaan baitul mal sudah terisi kembali, diwajibkan hanya kepada kaum Muslim yang kaya, dan harus digunakan untuk kepentingan mereka (kaum Muslim). 

Referensi:

Chapra, M. U. (2000). Islam dan Tantangan Ekonomi. Jakarta: Gema Insani Press & Tazkiya Institute.

Gus Fahmi, Pajak Menurut Syariah, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), h. 27-28.

Surahman M, Ilahi Famwaluna (2017) Konsep Pajak Dalam Hukum Islam: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah (2017) 1(2) 166-177. 

“Pajak Dalam Islam” Almanhaj, Diakses Pada 05 Maret 2023. https://almanhaj.or.id/2437-pajak-dalam-islam.html

Tri Alfiani

Master student in Islamic Finance Practice (MIFP), INCEIF President's Scholarship Awardee, Content and Social Media Specialist in Islamic Finance and Economy living in Kuala Lumpur, Malaysia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button