Investasi

Investasi Syariah Dianggap Ribet Padahal Penuh Berkah

Ketika investasi syariah dianggap ribet oleh sebagian orang yang belum memahami keadilan dan keindahannya. Disisi lain banyak pengusaha pemula yang ingin terhindar dari riba di seluruh aspek bisnisnya sedangkan kebutuhan modal memang menjadi salah hal yang masih dicari-cari. Memang dalam syariah islam membolehkan mencari modal dengan utang, hanya saja dalam syariah islam tidak boleh ada unsur bunga atau riba sedikit pun dalam setiap transaksi utang-piutangnya. Tentu saja, bagi pemilik modal transaksi utang-piutang jadi tidak menarik untuk bisnisnya karena tidak akan mendapatkan keuntungan berupa materi sedikit pun.

Dengan demikian, memang menjadi sangat sulit jika kita berharap penambahan modal dari hutang itu sendiri. Terlebih lagi memang dalam syariah islam diharapkan segala bentuk “bisnis” dalam utang-piutang harus hilang guna menghilangkan keharaman. Dengan kata lain sebagai pengusaha yang tetap membutuhkan modal dari luar, mesti beralih ke investasi syariah dalam mencari tambahan modal usahanya.


Ketika akhirnya harus menggunakan akad investasi syariah dalam permodalan, tentu saja pertanyaan benarkah investasi syariah bikin ribet? itu masih saja ada dalam benak kaum muslimin sendiri. Padahal jika kita bayangkan resiko ketika menggunakan akad utang berbunga tentu lebih menakutkan baik di dunia maupun di akhirat istilahnya “mudah diawalnya, ruwet di akhirnya”. Maka mari kita bahas beberapa hal terkait investasi syariah yang dianggap ribet, padahal penuh berkah. 

1. Investasi Syariah Solusi Permodalan yang Penuh Berkah

Dalam pandangan syariah islam kaum muslim dibolehkan menarik modal dalam aktivitas bisnis dengan menggunakan investasi syariah. Hanya saja dalam investasi syariah, islam mengharuskan terpenuhinya rukun dan syarat-syaratnya agar akad investasi syariah tersebut dinilai sah. Walaupun terkesan lebih ribet dibanding investasi konvensional, akan tetapi hal tersebut jika kita lihat dari cara pandang yang lebih besar akan kita dapati bahwa syarat-syarat tersebut ditetapkan guna melindungi satu sama lainnya, menjaga ekosistem ekonomi secara menyeluruh bahkan bisa bernilai pahala disisi Allah Ta’ala.


Investasi syariah menggunakan sistem bagi hasil antara pemodal dan pengelolanya. Dengan berbasis bagi hasil, diharapkan pengembangan perekonomian dapat berjalan secara lebih adil untuk semua pihak, baik bagi pihak pemodal maupun untuk pihak pemilik tenaga yang mengelola modal tersebut. Sehingga tidak ada pihak yang terzalimi dalam investasi syariah. Selain itu, dengan investasi syariah peluang untuk pengembangan bisnis yang sesuai dengan sistem syariah Islam akan jauh lebih terbuka lebar.

2. Hukum Investasi Syariah (Syirkah)

Sistem investasi dalam islam sering juga disebut syirkah yang dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku(fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm. 765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah).

Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).

Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupa taqrîr(pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra:

Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawudal-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].


3. Rukun dan Syarat Investasi Syariah (Syirkah)

Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu:

  1. Akad (ijab-kabul), disebut juga shighat;
  2. Dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta);
  3. Objek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl) (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13).

Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu:

  1. Objek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli;
  2. Objek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha) (An-Nabhani, 1990: 146).

 4. Investasi Syariah Solusi Penyelamat dari Akad-akad Ribawi

Jika berbagai ketentuan dalam hukum permodalan dalam syari’at Islam itu diterapkan, maka kemudian pemerataan dan kemakmuran ekonomi untuk seluruh manusia yang ada di muka bumi ini sebenarnya akan dapat tercapai. Dengan hilangnya segala bentuk utang yang dibisniskan, diharapkan segala bentuk kezaliman dari para pemilik modal maupun lembaga “bisnis” utang (perbankan) terhadap para pemilik tenaga yang tentunya ada ribanya akan terhapuskan di atas muka bumi ini.

Maka dengan hilangnya segala bentuk “bisnis” utang ini masyarakat akan terselamatkan dari segala bentuk permodalan yang mengandung riba didalamnya. Selamat dari segala bahaya riba yang mengancamnya setiap saat dalam aktivitas bisnisnya. Sehingga, diharapkan segala kebutuhan permodalan dapat dipenuhi dengan transaksi investasi yang menggunakan akad syirkah, yaitu akad yang menggunakan basis bagi hasil bukan utang yang mengandung bunga “riba”.

Referensi:

https://tsaqofah.id/hukum-hukum-syirkah/

Redha Sindarotama

Quranic Reciter living in Yogyakarta. Actively teaching and spreading the beauty of Islam

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button