AkhlaqAqidahHarta Haram KontemporerMuslim Lifestyle

Bagaimana Cara Menghadapi Syubhat Sesuai Hadits Nabi ﷺ ?

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, seringkali kita dihadapkan pada situasi-situasi yang membingungkan bagi kita tentang hukumnya antara yang halal dan haram. Syubhat, atau keraguan akan hukum sesuatu antara halal dan  haram, merupakan ujian bagi setiap individu yang menginginkan untuk hidup sesuai dengan ajaran Islam. Namun, Nabi Muhammad ﷺ telah memberikan petunjuk yang jelas dalam haditsnya mengenai bagaimana cara menghadapi syubhat. Hadits ini memberikan kita pedoman yang berharga dalam menentukan sikap dan tindakan yang tepat dalam menghadapi situasi-situasi yang membingungkan.

Baca Juga:
Bagaimana Pandangan Fiqih Mengenai Puasa Syawal?
Selalu Ada Pilihan Untuk Mengatakan Tidak

Hadits yang dimaksud adalah: 

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ 

Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599) 


Dari hadits ini, kita dapat mengekstrak beberapa faidah yang sangat bermanfaat dalam menghadapi syubhat: 

1. Memahami hal-hal yang Halal dan Haram 

Nabi Muhammad ﷺ dengan tegas menyatakan bahwa halal dan haram memiliki batasan yang jelas. Kita sebagai umat Islam harus berusaha untuk mempelajari hal-hal yang jelas halal dan haramnya sebelum masuk ke ranah syubhat.  

2. Menambah Ilmu Agama adalah Langkah Pertama Menghadapi Syubhat 

Salah satu potongan yang penting dalam hadits ini adalah: 

لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ 

tidak diketahui oleh kebanyakan orang 

Dalam potongan hadits itu dijelaskan bahwa sesuatu menjadi syubhat bagi orang yang tidak mengetahuinya. Dengan semakin dalam kita memahami ilmu agama mengenai halal dan haram maka semakin banyak hal yang sebelumnya syubhat menurut kita menjadi jelas hukumnya. Maka hal pertama yang harus dilakukan dalam menghadapi syubhat adalah terus mempelajari ilmu agama tentang halal dan haram untuk mengubah hal yang sebelumnya syubhat bagi kita menjadi jelas hukumnya. 

Baca Juga:
Apa Perbedaan Syariah, Fiqih dan Ushul Fiqih?
Satu Dirham Riba Tetaplah Dosa Riba

3. Berhati-hati Terhadap Syubhat 

Nabi Muhammad ﷺ kemudian memberikan petunjuk langkah kedua menghadapi syubhat yaitu menjauhinya. Maka sikap seorang muslim yang tepat dalam menghadapi syubhat baik dalam masalah pekerjaan, makanan, rumah tangga, dan lainnya adalah menjauhi hal syubhat tersebut. Dengan menjauhi syubhat, kita tidak hanya membersihkan agama kita tetapi juga menjaga kehormatan dan martabat diri kita sebagai seorang Muslim. Kehadiran syubhat dalam hidup kita bisa menjadi ujian besar, dan dengan memilih untuk menjauhinya, kita menunjukkan keteguhan iman dan komitmen kita terhadap ajaran Islam. 

Baca Juga:
Implementation of The Zakat System in The Modern Era
Practical Guide to Zakat Fitrah  

Selain itu selalu melakukan syubhat mendekatkan kita untuk terjerumus ke dalam hal yang haram. Hal ini dikarenakan ketika kita melakukan beberapa syubhat maka bisa saja ada sebagian dari syubhat tersebut hukum aslinya adalah haram sehingga tanpa mengetahui hal tersebut kita sudah terjerumus ke hal yang diharamkan karena perilaku kita yang sering mengerjakan hal yang syubhat. Hal ini digambarkan oleh Rasulullah ﷺ seperti orang yang suka bermain di daerah sekitar wilayah khusus Kerajaan yang tidak boleh dimasuki orang lain, maka suatu saat ia akan melewati batas daerah itu. Maka begitu juga orang yang suka melakukan syubhat, ketika seseorang senang “bermain” di area abu-abu antara halal dan haram maka ia suatu saat akan melewati batas keharaman. 

Baca Juga:
Kaya Tanpa Riba
Anjuran Berpuasa Syawwal, Apa Saja Keutamaannya?

Hadits ini memberikan kita pedoman yang sangat berharga dalam menghadapi syubhat. Kita harus selalu berusaha untuk memahami batasan antara halal dan haram, menambah ilmu agama, dan berhati-hati terhadap syubhat dalam rangka menjaga agama dan kehormatan kita. Dengan mengikuti petunjuk yang diberikan dalam hadits ini, kita dapat menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran Islam dan meraih keberkahan dari Allah ﷻ. Semoga artikel ini bermanfaat bagi growing muslims sekalian. Wallahu a’lam. 

Baca Juga:
The Eight Categories of Asnaf: Who Qualifies for Zakat Distribution? 
Islamic Economic System and the Prohibition of Interest (Riba) 

Referensi

1. MSc, M. A. T. (2012, December 7). Meninggalkan Perkara Syubhat. Rumaysho.com. https://rumaysho.com/3022-meninggalkan-perkara-syubhat.html 

2. الدرر السنية – الموسوعة الحديثية – شروح الأحاديث. (n.d.). Dorar.net. Retrieved April 1, 2024, from https://dorar.net/hadith/sharh/66462 

3. Alukah. (n.d.). Sharh Hadis “Innal-Halaala Bayyinun, Wa Innal-Haraama Bayyinun, Wa Bainahumaa Umurun Mushtabihat” [Explanation of the Hadith “Indeed, Halal is clear, and Haram is clear, and between them are doubtful matters”]. Retrieved from https://www.alukah.net/sharia/0/95130/



Devin Halim Wijaya

Master student in IIUM (Institute of Islamic Banking and Finance) | Noor-Ummatic Scholarship Awardee

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button